KPK: Mobil Mercedes-Benz RK yang Disita Tak Dilaporkan di LHKPN

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 29 Apr 2025 21:07 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menyita mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. KPK mengungkap mobil itu tidak dilaporkan ke LHKPN RK.

"Tidak (dilaporkan)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025). Tessa menjawab pertanyaan mobil RK yang disita KPK tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN atau tidak.

Tessa menuturkan mobil tersebut juga belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Mobil itu masih ada di bengkel untuk diperbaiki.

"Belum. Masih diperbaiki di bengkel," ujarnya.

Diketahui, satu unit mobil disita KPK dari RK diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mobil itu bermerek Mercedes-Benz.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

KPK juga menyita moge milik RK bermerek Royal Enfield. Moge yang disita KPK itu sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

KPK mengatakan moge yang disita ini tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.

"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN Saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Tessa.

'Simak juga Video: KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK Terkait Kasus BJB'




(ial/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork