Tiada Ampun bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Apr 2025 20:01 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Penunggak pajak kendaraan di Jakarta tak akan diberikan pengampunan oleh Pemprov Jakarta. Untuk penunggak pajak kendaraan, Pemprov Jakarta bakal menagih tanggungan biaya pajak kendaraan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pramono mengatakan jajarannya akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak," kata Pramono dilansir Antara, Senin (28/4).

Tugas pemerintah, kata Pramono, adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan. Pramono mengatakan mayoritas penunggak pajak kendaraan memiliki kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, Pramono menyatakan akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu, juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," ujarnya.

Pramono memastikan Pemprov Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin. Sebab, kesenjangan sosial di Jakarta sangat terasa.

Mantan Seskab itu menjelaskan fokus utama yang dilakukannya adalah membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," katanya.




(rfs/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork