Bikin Resah Warga, 4 'Mata Elang' di Jakbar Ditangkap Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 26 Apr 2025 17:46 WIB
Polisi menangkap empat mata elang (matel) di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap empat debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka ditangkap lantaran dinilai meresahkan warga.

"Sebanyak empat debt collector kami amankan. Selanjutnya mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, Sabtu (26/4/2025).

Abdul mengatakan pihaknya menertibkan matel hari ini. Abdul Jana menjelaskan penertiban diawali dari adanya aduan warga melalui Instagram Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aduan itu, warga menyebut adanya keberadaan matel yang meresahkan. Karena itu, perlu dilakukannya penindakan terhadap para matel tersebut.

Abdul Jana mengatakan langkah itu sebagai bentuk respons cepat dari kepolisian. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

"Personel Polsek Cengkareng melakukan operasi penertiban di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, baik arah Grogol maupun arah Tangerang," ujarnya.


Lihat juga Video: Kapolsek Bukit Raya Dicopot Buntut Debt Collector Ngamuk di Kantor Polisi




(rdh/amw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork