Proses penyitaan motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menempuh 'jalan yang berliku-liku' hingga tiba di KPK. Moge itu sempat dititipkan ke RK, dibawa ke tempat amat hingga sampai di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.
Dirangkum Jumat (25/4/2025), motor Royal Enfield itu disita dari RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka.
Para tersangka yakni Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Kelima tersangka hingga saat ini belum ditahan.
KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya motor.
"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Pada Senin (14/4), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan bahwa motor yang disita adalah jenis Royal Enfield. "Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa.
(lir/rfs)