Buntut Panjang Rayen Pono Vs Ahmad Dhani

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Apr 2025 07:54 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Jakarta -

Aksi lapor musisi Rayen Pono terhadap Anggota DPR Ahmad Dhani tak sampai di Bareskrim Polri saja. Kini Rayen juga melaporkan soal dugaan penghinaan marga itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Rayen itu masih sama, yakni soal pernyataan Ahmad Dhani yang memplesetkan namanya menjadi 'Rayen Porno'.

Awalnya Rayen mempermasalahkan hal ini ke Bareskrim Polri dan laporannya diterima. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025 atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Diketahui, marga Pono berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen mengaku sengaja tidak menegur langsung apa yang disampaikan Ahmad Dhani. Dia juga mengatakan tak ada iktikad permintaan maaf dari Dhani atas ucapannya itu.

"Saya juga enggak reach beliau. Jadi memang, saya yakin Ahmad Dani sudah melihat ramai di social media. Kalau misalnya beliau itu memang rendah hati dan tidak punya niat baik harusnya bisa reach saya juga, harus datang ke saya juga. Tapi, sejauh ini belum ada. Jadi biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu," ujar Rayen di Bareskrim, Rabu (23/4/2025).




(azh/azh)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork