Respons Ahmad Dhani soal Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim

Respons Ahmad Dhani soal Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 18:17 WIB
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Ahsan/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, merespons soal dia dilaporkan oleh Rayen Pono ke Bareskrim soal dugaan kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta UU ITE. Ahmad Dhani menyebutkan sudah sempat meminta maaf sebelumnya.

"Sudah minta maaf atas typo di draf undangan," kata Ahmad Dhani kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Ahmad Dhani menyebutkan kedudukan seseorang sama di hadapan hukum. Dhani mengatakan banyak orang yang tak percaya dirinya melakukan tindakan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pake nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," katanya.

Dhani juga mengaku belum terpikirkan untuk menyiapkan tim hukum. Ia mengajak permintaan maafnya sudah diteruskan kepada Rayen.

ADVERTISEMENT

"Sudah minta maaf atas typo di draf undangan," ucapnya.

Sebelumnya, Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya, Jajang, melaporkan Ahmad Dhani dalam dugaan kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta UU ITE. Laporan ini masuk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Dalam laporan ini, Rayen Pono dan tim membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.

"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," papar Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 23 April 2025.

Lihat juga Video: Rayen Pono Polisikan Ahmad Dhani soal Pelesetan Marga

(dwr/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads