Babak Baru Perkara Deepfake Catut Prabowo

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Apr 2025 06:33 WIB
Bareskrim Polri merilis kasus penipuan deepfake yang mencatut Presiden Prabowo di Mabes Polri (Foto: Wasti Samaria/detikcom)
Jakarta -

Kasus penipuan dengan modus video deepfake atau video memanipulasi kemiripan Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yakni AMA (29) dan JS (25). Keduanya menyalahgunakan teknologi artificial intelligence (AI) dengan membuat video mencatut sosok Prabowo untuk menipu korban.

Tersangka AMA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Sementara tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Perkembangan penanganannya saat ini bahwa para pelaku deepfake AI Bapak Presiden Prabowo dan pejabat pemerintah lainnya telah rampung dengan telah dilakukannya tahap II kepada Kejari Lampung Tengah untuk pelaku atas nama AMA," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Bareskrim Polri menangkap AMA pada 16 Januari 2025 di Lampung. Kemudian, tersangka JS ditangkap pada 4 Februari 2025 di Pringsewu, Lampung.

Tersangka membuat video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo itu memberi penawaran bantuan pemerintah. Namun, pelaku meminta pihak penerima video mengirim sejumlah uang agar bantuan cair.

Tersangka juga membuat video manipulasi Wapres Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tersangka menjalankan aksinya dengan mencantumkan nomor WhatsApp (WA) agar korban menghubungi pelaku dan melakukan transfer uang.

Namun, setelah korban mengirimkan uang, bantuan yang dijanjikan tak pernah diberikan.




(jbr/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork