Tuntutan Berbeda ke Hakim-hakim Pembebas Ronald Tannur

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 08:00 WIB
Foto: 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Tuntutan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan tuntutan yang berbeda dalam perkara yang sama. Hakim ketua dituntut 9 tahun penjara, sementara hakim anggota dituntut 12 tahun penjara.

Diketahui, majelis hakim pembebas Ronald Tannur diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Sidang tuntutan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.




(wnv/wnv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork