Belum Terang Maksud Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 21:02 WIB
Foto: Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)
Jakarta -

Tersangka kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng, hakim Djuyamto menitipkan uang Rp 500 juta ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Hingga kini belum jelas apa motif Djuyamto menitipkan uang yang dikemas di dalam tas itu.

Tas itu dititipkan Djuyamto sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Djuyamto dan tersangka lainnya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4) malam.

Lalu, penyidik menerima tas tersebut pada keesokan harinya, Rabu (16/4). Tas itu berisi uang yang ditutupi dengan dua ponsel serta uang dalam mata uang dolar Singapura sebanyak 37 lembar.

Kini, Kejagung mulai mengusut motif Djuyamto menitipkan uang tersebut.

"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Harli menyebutkan penyidik sudah memeriksa petugas satpam yang dititipi tersebut. Namun satpam itu tidak tahu alasan Djuyamto menitipkan barangnya.

"Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan bahwa 'saya dititipin oleh yang bersangkutan' dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," jelas Harli.




(azh/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork