Kejagung Usut Sumber Dana Suap Vonis Lepas Ekspor Migor dari 3 Tersangka

Kejagung Usut Sumber Dana Suap Vonis Lepas Ekspor Migor dari 3 Tersangka

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 15:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Ketiga tersangka diperiksa untuk mencari tahu sumber dana suap tersebut.

Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga tersangka yang diperiksa adalah Wahyu Gunawan (WG) sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. Pemeriksaan digelar hari ini.

"Hari ini yang sedang diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan itu Saudara MS, kemudian Saudara WG, dan MSY," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menuturkan, Muhammad Syafei adalah tersangka dari pihak korporasi. Mereka diperiksa seputar sumber dana suap yang diberikan kepada hakim.

"Nah karena kita tahu bahwa sesuai dengan apa yang sudah disampaikan MSY ini kan dari pihak corporate. Nah tentu seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya itu yang akan digali oleh penyidik," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, serta Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu merupakan Wakil K Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selanjutnya, tersangka lain adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. Kini Kejagung sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai uang dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) hingga banyak kendaraan mewah.

Lihat juga Video: Peran Kepala Legal Wilmar di Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads