PSU Kabupaten Serang 19 April, Andra Soni Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 15 Apr 2025 15:45 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (Foto: dok. istimewa)
Serang -

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten yang menetapkan hari libur bagi pegawai yang ber-KTP Kabupaten Serang pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Serang ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Kepgub tersebut bernomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur. Kepgub itu ditandatangani oleh Andra pada 15 April 2025.

"Menetapkan hari Sabtu, tanggal 19 April 2025, sebagai hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang," tulis Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (15/4/2025).

Andra berharap PSU dapat berjalan lancar dan damai. Dia pun mengimbau warga Kabupaten Serang datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.

"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 (April)" ujar Andra kepada wartawan di SMKN 1 Anyer.

Dia juga berharap proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik.

"Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya. Dan insyaallah akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Simak juga Video 'Komisi II DPR Ingatkan KPU Agar Tak Ada PSU Pilkada Kedua':




(aik/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork