Kemendagri Ungkap 8 Daerah Sanggup Gelar PSU, 16 Lainnya Didorong Pakai APBD

Kemendagri Ungkap 8 Daerah Sanggup Gelar PSU, 16 Lainnya Didorong Pakai APBD

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 14:05 WIB
Rapat di Komisi II DPR, Kamis (27/2/2025). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Rapat di Komisi II DPR, Kamis (27/2/2025) (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Kemendagri menyampaikan kategori kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) daerah-daerah berdasarkan pendanaannya. Wamendagri Ribka Haluk menyebut hanya 8 dari 24 daerah yang sanggup menggelar PSU secara pendanaan.

"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama, daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai," kata Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ribka melanjutkan ada 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU. Dengan begitu, sebutnya, dibutuhkan bantuan dana dari provinsi ataupun APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah. (Daerah) tidak sanggup, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang," kata Ribka.

Kemendagri, kata Ribka, mendorong pemda turut menambah pos APBD terkait pelaksanaan PSU ini. Dia mengatakan hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemda dan KPU.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025," kata Ribka.

"Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025," lanjut dia.

Simak Video 'Komisi II DPR Rapat dengan Kemendagri-KPU, Bahas PSU & Diskualifikasi Cakada':

(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads