"Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P19," Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya juga terus memenuhi petunjuk jaksa dalam pemberkasan kasusnya. Dia menyebut penyidikan dalam kasus tersebut akan dilakukan secara transparan.
"Pada prinsipnya pemenuhan P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Ditanya terkait apakah akan memanggil Firli, Ade belum bisa memastikan. Dia mengatakan akan menyampaikan perkembangan kasusnya nanti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini dua perkara baru yang diduga menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi segara melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai perkara baru tersebut naik ke penyidikan.
"Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3).
Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, tapi kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.
Firli Bahuri lalu dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua KPK itu juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan.
Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan. Terbaru, Firli mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel pada 12 Maret 2025. Firli mencabut gugatannya alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan.
Simak juga Video: Firli 3 Kali Ajukan Praperadilan, Polisi: Berapa pun Tak Pengaruhi Penyidikan
(rdh/dek)