Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Sidang Hasto akan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah keberatan atau eksepsinya ditolak.
Hasto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto didakwa ikut menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Hasto melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Pada Jumat (11/4/2025), hakim membacakan putusan terkait eksepsi itu.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," imbuh hakim.
(haf/haf)