Pihak Korban Apresiasi Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS Bekasi

Pihak Korban Apresiasi Polisi Tangkap Penganiaya Satpam RS Bekasi

Maulani Mulianingsih - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 22:02 WIB
Pihak korban apresiasi polisi tangkap penganiaya satpam RS Bekasi (Maulani/detikcom)
Foto: Pihak korban apresiasi polisi tangkap penganiaya satpam RS Bekasi (Maulani/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap pria berinisial AFET yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Sutiyono (39). Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengapresiasi langkah cepat polisi.

"Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota," tutur Subadria Nuka di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Subadria meminta kasus penganiayaan ini diusut tuntas. Subadria berharap pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, yaitu ada Kasat Reskrim, ada Bang Binsar, mudah-mudahan ke depannya terang-benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya," tutur Subadria.

Subadria mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap kasus penganiayaan ini segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Pastinya kami akan selalu update nanti ke penyidik, ke Polres, kita akan update terus, kita akan tanyakan terus, kita minta ini kalau bisa jangan dilama-lamakan, harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau," tutur Subadria.

Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.

Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lihat juga Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads