"Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu nggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni," kata kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Syafrie mengatakan hingga saat ini belum mengetahui penyebab pasti korban dilarikan ke rumah sakit. Menurutnya, aksi dorong-dorongan yang dilakukan AFET tidak seharusnya membuat korban kritis.
"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa. Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu," tutur Syafrie.
Syafrie juga meminta pihak rumah sakit untuk membuka rekam medis korban Sutiyono. Syafrie mengatakan pihak rumah sakit harus turut andil menyelesaikan permasalahan antara kliennya dan korban.
"Apakah itu tindakan medis yang wajar. Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya kan di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah mereka, ya kan. Kan harusnya ada pertolongan bantuan mereka, partisipasi mereka untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini," tutur Syafrie.
Syafrie menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi korban. Menurutnya hal itu harus dijawab oleh ahli.
"Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua," tutur Syafrie.
Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.
Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lihat juga Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum
(wnv/wnv)