Penganiaya Bantah Banting Satpam RS di Bekasi: Saling Dorong Terus Kepeleset

Penganiaya Bantah Banting Satpam RS di Bekasi: Saling Dorong Terus Kepeleset

Maulani Mulianingsih - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 21:49 WIB
Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan.
Foto: Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan. (Maulani Mulianingsih/detikcom)
Jakarta - Kuasa Hukum AFET, tersangka penganiayaan Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi membantah kliennya membanting korban. Pihak AFET mengatakan hanya melakukan aksi dorong-dorongan hingga korban terjatuh.

"Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu nggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni," kata kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Syafrie mengatakan hingga saat ini belum mengetahui penyebab pasti korban dilarikan ke rumah sakit. Menurutnya, aksi dorong-dorongan yang dilakukan AFET tidak seharusnya membuat korban kritis.

"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa. Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu," tutur Syafrie.

Syafrie juga meminta pihak rumah sakit untuk membuka rekam medis korban Sutiyono. Syafrie mengatakan pihak rumah sakit harus turut andil menyelesaikan permasalahan antara kliennya dan korban.

"Apakah itu tindakan medis yang wajar. Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya kan di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah mereka, ya kan. Kan harusnya ada pertolongan bantuan mereka, partisipasi mereka untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini," tutur Syafrie.

Syafrie menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi korban. Menurutnya hal itu harus dijawab oleh ahli.

"Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua," tutur Syafrie.

Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.

Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lihat juga Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum

(wnv/wnv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads