Satpol PP membongkar warung minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu, Jl A Yani, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena warung berkali-kali disegel, tapi tetap berjualan miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan pembongkaran dilakukan karena warung tersebut terbukti berkali-kali berjualan miras. Warung tersebut sudah dua kali disegel karena menjual miras ilegal.
"(Warung) ini dibongkar memang dikarenakan menjadi target pembongkaran, karena sudah berkali-kali, berulang, terkait dengan melakukan penjualan miras di kota Bogor yang tidak berizin," kata Asep di lokasi, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dua kali segel. Jadi memang sudah berulang kali (menjual miras). (Penyegelan) pertama itu sebelum puasa, dengan Komisi I DPRD. Kemudian terakhir dengan Pak Wakil Wali Kota. Dari dua kali razia itu, hampir 700 lebih botol (miras) didapat dari sini," imbuhnya.
Pantauan detikcom, warung penjual miras ini berada di lantai dua sebuah rumah yang berdiri di tebing dekat Jl A Yani Kota Bogor. Posisi bangunan warung dan rumah berada sekitar 10 meter dari bibir Sungai Ciliwung dan jembatan Situ Duit.
Pembongkaran dilakukan oleh anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor. Menggunakan alat khusus, pagar di depan warung dibongkar dan dievakuasi.
"Hari ini kita lakukan pembongkaran sekaligus pengosongan. Nantinya ini simbolis pembongkaran di depan karena terkait dengan pembongkaran secara keseluruhan ada rumah-rumah di sampingnya dan itu harus oleh tim ahli. Jadi nanti akan dilanjutkan pembongkaran selanjutnya dilakukan tim ahli," kata Asep.
Lihat juga Video: Momen Polisi Razia Kafe di Hutan Maros, Musnahkan Miras Ballo