Alasan 'Cuma Imbauan' Usai Kades Bogor Minta THR Rp 165 Juta

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 31 Mar 2025 08:01 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin. (Dok. Screenshot)
Jakarta -

Jagat maya ramai membahas surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp 165 juta. Kades Klapanunggal berdalih permintaan THR Lebaran 2025 itu sifatnya hanya imbauan.

Berdasarkan surat serta lampirannya dilihat pada Minggu (30/3/2025), permintaan THR tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satu panita pelaksananya kades Klapanunggal.

Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga sehingga totalnya Rp 165 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan mengusut permintaan THR kades di Klapanunggal. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," kata Ajat.

"Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan," lanjutnya.

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

"Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," jelasnya.




(rfs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork