Kades di Bogor Viral Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan Minta Maaf

Kades di Bogor Viral Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan Minta Maaf

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 30 Mar 2025 10:23 WIB
Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin
Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin (dok. screenshot)
Jakarta -

Surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan viral di media sosial (medsos). Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kejadian itu.

"Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial," kata Ade dalam video yang dibagikan, Minggu (30/3/2025).

Dia berdalih bahwa maksud dari surat edaran tersebut bersifat imbauan. Ade lalu meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut," tuturnya.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," lanjut Ade.

ADVERTISEMENT

Pemkab Minta Inspektorat Tindaklanjuti

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan menangani. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," kata Ajat.

"Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan," lanjutnya.

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ADN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

"Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," jelasnya.

Simak juga Video: Viral Pria Ngaku Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Jaksel

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads