Wali Kota Bogor Dedie Rachim melarang kegiatan takbiran keliling dengan cara konvoi. Hal itu merupakan kesepakatan yang telah diambil dari berbagai pimpinan wilayah di Kota Bogor.
"Iya yang pertama sesuai dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Bogor melarang adanya konvoi, arak-arakan, atau takbir keliling di seputar Kota Bogor," kata Dedie kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025).
Selain itu, Dedie juga membatasi jam operasional pedagang di sejumlah titik. Pedagang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, sudah dikeluarkan instruksi pedagang kaki lima di seputaran Jalan Dewi Sartika, Kebon Kembang, dan sampai Sawojajar, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda, hanya boleh beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB. Bagi mereka yang melanggar, tentu akan ada penindakan dari Satpol PP dibantu Polresta dan Dandim," sebutnya.
Dia mengungkap alasan pembatasan jam operasional untuk pedagang tersebut. Selama ini, sampah sisa berjualan dibersihkan oleh petugas hingga pagi hari.
"Selama ini bertahun-tahun kita hanya sebagai penonton. Jadi mereka berjualan sampai tengah malam, teman-teman dari Dinas LH, Satpol PP, PU, Perumkim, kepolisian dan Kodim, itu tidak tidak tidur sampai subuh untuk beresin," jelasnya.
Sementara itu pedagang langsung pulang tanpa membersihkan sisa dagangannya. Lantas para petugas yang membersihkan sisa dagangan tersebut tidak bisa mengikuti salat Id.
"Sementara mereka pedagang itu pulang kampung, besoknya salat Id. Nah teman-teman petugas nggak ada yang salat Id. Mau diulang terus berapa lama lagi, ini tidak adil," imbuhnya.
"Makanya kita minta mereka juga punya semacam perasaan gitu bisa menghargai keberadaan petugas, sehingga tidak berulang kita beresin sampai subuh sampahnya berton-ton numpuk," lanjut Dedie.
Lihat juga Video: Heboh Emak-emak Bawa Pentungan Halau Konvoi Motor Knalpot Brong di Klaten