Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) tidak berizin hasil razia selama Ramadan. Miras dirazia dari tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi.
"Hari ini kita konsisten dalam rangka penegakan aturan ada beberapa THM yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan dari wali kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga ada beberapa kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Walkot Bogor Dedie Rachim kepada wartawan, Minggu (30/3/2025).
Sebanyak 1.792 botol dimusnahkan pada siang ini. Menurutnya, meskipun jumlah tersebut terbilang sedikit, tetap menjadi tanda Pemkot Bogor hadir menegakkan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya 1.792, ini masih sedikit dibanding dengan saya pikir masih banyak yang beredar. Tapi ini sinyal, sebuah pesan dari kita Pemerintah Kota Bogor dibantu oleh polresta, dandim, denpom, kejaksaan, pengadilan, kita ingin aturan ini konsisten ditegakkan, kita ingin masyarakat taat pada aturan," jelasnya.
Ribuan miras tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Sebab, apabila terus disimpan, khawatir akan berisiko jatuh ke tangan yang salah.
"Jadi hari ini hasil sitaan kita musnahkan supaya jangan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Nanti kalau kita simpan, kita proses administrasi nantinya saya pikir mengandung risiko. Jadi diputuskan kita musnahkan pada hari ini juga supaya tidak beredar tidak menjadi fitnah," sebutnya.
Selama bulan Ramadan, Dedie menyebutkan Pemkot Bogor menutup 7 tempat hiburan malam. Selain itu, pihaknya membongkar 23 kios, yang satu di antaranya merupakan sarang preman di Kota Bogor.
"THM ada tujuh (ditutup), kios ada 23 dibongkar. Yang paling krusial kemarin yang di Jalan Pancasan, itu pusat tempatnya kumpul preman dan warga yang meresahkan," imbuhnya.
Tonton juga Video: Momen Ribuan Botol Miras Senilai Rp 165 M Dimusnahkan dengan Eskavator
(rdh/rfs)