Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa Ramadan 2025?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Sabtu, 29 Mar 2025 14:55 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah bagi yang tidak dapat berpuasa. Kedua kewajiban ini memiliki batas akhir tertentu yang harus diperhatikan.

Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah memiliki batas waktu yang berbeda dengan kewajiban membayar fidyah puasa. Lantas, kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah dan fidyah puasa Ramadan 2025?

Untuk diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti lanjut usia, orang sakit parah, ibu hamil atau menyusui.

Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah Ramadan 2025

Menurut ajaran Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Oleh karena itu, batas akhir pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 adalah sebelum salat Idulfitri 1 Syawal 1446 H berlangsung.

Adapun penetapan tanggal 1 Syawal oleh pemerintah Indonesia masih harus menunggu hasil sidang isbat. Jika, hasilnya menetapkan 1 Syawal jatuh pada 30 Maret, maka batas akhir bayar zakat adalah besok sebelum salat Idulfitri.

Sedangkan, jika hasil sidang isbat menetapkan 1 Syawal jatuh pada 31 Maret, maka batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah lusa sebelum salat Idulfitri. Sebaiknya untuk segera menunaikan zakat fitrah agar tidak terlambat.

Batas Akhir Bayar Fidyah Puasa Ramadan 2025

Sementara itu, fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang meninggalkan puasa, agar dapat digunakan oleh mereka yang berhak menerima. Namun, tidak ada batas waktu mutlak pembayaran fidyah seperti zakat fitrah.

Idealnya, fidyah ditunaikan sebelum Ramadan berakhir atau sebelum salat Idulfitri, sehingga kewajibannya terselesaikan tepat waktu. Dengan menunaikan tepat waktu, manfaatnya dapat segera dirasakan oleh yang berhak menerima.

Simak juga video: Semua Serba Digital, Zakat Fitrah Emang Bisa?




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork