Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setahun sekali pada bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah ini dapat berupa makanan pokok sehari-hari atau juga dalam bentuk uang dengan besaran yang telah ditentukan.
Menurut syariatnya, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa. Syarat menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besaran Zakat Fitrah Uang 2025
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok (beras, jagung, dan sebagainya) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara untuk besaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nominal setara harga makanan pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk nominal besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Bahwa nilai zakat fitrah tahun 2025 adalah setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa. Dalam penyalurannya, zakat fitrah dalam bentuk uang ini nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik atau orang yang berhak.
Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online
Pembayaran zakat fitrah secara online dapat melalui situs resmi BAZNAS. Berikut ini adalah panduan langkah-langkah melakukannya:
- Kunjungi situs https://baznas.go.id/
- Pilih menu "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa
- Nominal zakat fitrah otomatis muncul
- Lengkapi data diri dengan benar
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran zakat fitrah.
Batasan Waktu Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sedangkan untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) adalah paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Niat Zakat Fitrah Diri dan Keluarga
Berikut ini adalah bacaan niat saat menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
![]() |
Latin: "Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala"
Artinya: "Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala."
Simak juga Video: BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu
(wia/imk)