Jaksa Bantah Tak Beri Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 13:45 WIB
Sidang Hasto di Pengadilan Tipikor (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab tuduhan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengeklaim tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan saat tahap penyidikan. Jaksa menegaskan tak pernah membatasi Hasto untuk mengajukan saksi meringankan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Jaksa mulanya membacakan eksepsi Hasto yang menyebut penyidikan tidak sah lantaran tak diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan.

"Terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli a de charge pada tahap penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, sehingga penyidikan batal demi hukum. Dengan demikian, surat dakwaan juga harus dinyatakan batal demi hukum," kata jaksa.

"Bahwa dalam nota keberatan halaman 85-89, penasihat hukum Terdakwa mendalihkan bahwa penyidikan tidak sah karena hak-hak Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tidak dipenuhi," sambungnya.

Jaksa pun membantah tuduhan tersebut. Jaksa menjelaskan pihaknya telah menanyakan kepada Hasto, ada atau tidaknya saksi meringankan yang ingin diajukan.

"Dalih yang dikemukakan penasihat hukum di atas adalah tidak benar. Bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72, penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada Tersangka apakah ada saksi yang meringankan/a de charge," jelas jaksa.

"Dan pada saat itu dijawab oleh Terdakwa (saat itu tersangka) bahwa 'pada pemeriksaan ini saya belum mengajukan saksi yang meringankan/a de charge'," lanjut jaksa.

Jaksa menegaskan penyidik KPK telah melaksanakan kewajiban dengan memberi kesempatan Hasto mengajukan saksi meringankan. Jaksa menekankan tak ada upaya untuk membatasi hak Hasto sebagai tersangka.

Adapun, kata jaksa, saksi meringankan yang diajukan Hasto ialah tertanggal 4 Maret 2025. Sedangkan pada saat itu, berkas perkara Hasto telah dinyatakan lengkap.

"Sehingga, apabila Terdakwa (saat itu tersangka) atau penasihat hukumnya akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan Terdakwa dapat diajukan dalam tahap pemeriksaan persidangan," tuturnya.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyidik KPK telah memberikan hak kepada Terdakwa (saat itu tersangka) sebagaimana ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP sehingga dalih penasihat hukum Terdakwa tersebut sudah selayaknya ditolak," imbuhnya.

KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa.

Simak juga Video 'KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Kusnadi Ditunda':




(amw/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork