5 Fakta Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dan Dipenjara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 26 Mar 2025 07:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
3 oknum TNI penembak bos rental mobil (Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer Jakarta telah membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Tiga oknum TNI itu dipecat dan dipenjara, berikut fakta-faktanya.

1. Penjara Seumur Hidup untuk 2 Oknum TNI

Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis penjara seumur hidup.

"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," ujar hakim.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

"Pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.

Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan.

2. Hukum Bui 4 Tahun terhadap 1 Oknum TNI

Sementara itu, Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

"Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun," kata hakim.

Hakim memerintahkan Rafsin tetap berada di dalam tahanan.

Sertu Rafsin Hermawan sebelumnya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sanksi Pemecatan

Ketiga oknum itu juga mendapatkan pidana tambahan. Ketiganya dipecat dari dinas militer alias dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim membacakan vonis.




(lir/lir)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork