Kongkalikong Kepsek SD dan Istri di Bekasi Tilap Dana BOS Bertahun-tahun

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 07:07 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Bekasi -

Kasus dugaan penggelapan dana sekolah di SD Cikarang, Bekasi dibongkar polisi. Kepala Sekolah dan istrinya kongkalikong melakukan kejahatan penyelewengan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala SD berinisial AA dan istrinya berinisial HNH yang merupakan bendahara sekolah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 651 juta.

"Benar keduanya suami istri. AA Kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Mustofa mengatakan kasus terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Saat itu ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.

"Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork