Kepala SD di Bekasi Korupsi Rp 651 Juta, 8 Tahun Manipulasi Data Dana BOS

Kepala SD di Bekasi Korupsi Rp 651 Juta, 8 Tahun Manipulasi Data Dana BOS

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 10:51 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana BOS sebesar ratusan juta rupiah. Dua orang ditangkap. (Wildan Noviansah/detikcom)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah sebesar ratusan juta rupiah. Dua orang ditangkap terkait kasus korupsi tersebut.

"Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (bendahara sekolah)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa, Jumat (21/3/2025).

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah itu diperkirakan menyebabkan merugikan pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga Rp 651.732.500. Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022," katanya.

Dia juga menyebutkan modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, menaikkan (mark up) biaya SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS," katanya.

Sedangkan Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

Mustofa menambahkan pihaknya akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka, ujarnya, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.

"Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik," katanya.

Lihat juga video: Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp 215 Juta, Kepsek di Kupang Dicopot

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads