Bedanya Cara Penggunaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

Bedanya Cara Penggunaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 11:47 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Ada dua jenis meterai yang berlaku di Indonesia, yaitu meterai tempel atau meterai carik dan meterai elektronik atau e-meterai. Kedua jenis meterai ini sama-sama memiliki fungsi sebagai bentuk keabsahan suatu dokumen penting.

Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan. Selain dari bentuk fisik, terdapat perbedaan dari cara penggunaan antara meterai elektronik atau e-meterai dengan meterai tempel atau meterai carik. Berikut informasi selengkapnya:

Bentuk Fisik

Perbedaan yang pertama tentunya adalah bentuk fisik. Seperti namanya, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dengan format digital. Bentuk meterai elektronik atau e-meterai adalah persegi empat yang didominasi warna merah muda yang cerah. Bagian pinggirnya terdapat semacam kode QR. Halaman mukanya terdiri atas tulisan METERAI TEMPEL di bawah logo burung garuda, angka 10000, tidak ada nomor seri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bentuk fisik meterai tempel atau meterai carik adalah persegi panjang yang didominasi warna merah muda agak gelap. Bagian pinggirnya terdapat bentuk gelombang. Halaman mukanya terdiri atas tulisan METERAI TEMPEL di bawah logo burung garuda, angka 10000 yang tertulis miring, dan kode/nomor seri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Begini bentuknya.Ilustrasi meterai tempel (Foto: Ditjen Pajak)
Ilustrasi e-meterai.Ilustrasi e-meterai (Foto: Website e-meterai)

Dokumen

Dokumen yang digunakan pun berbeda. Meterai elektronnik atau e-meterai hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik saja. Sementara meterai tempel atau meterai carik digunakan untuk dokumen dalam bentuk carik atau fisik, meski kemudian bisa discan untuk diubah menjadi dokumen elektronik dalam format dokumen PDF.

ADVERTISEMENT

Pembelian

Perbedaan yang selanjutnya adalah pembelian. Cara membeli meterai tempel atau meterai carik yang sah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia, atau distributro lainnya. Sementara meterai elektronik atau e-meterai hanya bisa dibeli secara online pada kanal resmi.

Mengutip dari IndonesiaBaik, berikut ini daftar kanal resmi pembelian e-meterai atau meterai elektronik:

  • meterai-elektronik.com
  • peruri.co.id
  • e-meterai.live
  • tokogramedia.com/e-meterai
  • skillacademy.com/e-meterai
  • emet.id
  • paper.id/e-meterai.php
  • mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
  • signing.id
  • digidoku.id
  • dimensy.id/easy-dimensy
  • sign-it.id
  • pastitah.id
  • enforcea.com/emeterai
  • materai.id

Tanda Tangan

Perbedaan lainnya adalah cara tanda tangan pada meterai. Untuk meterai carik atau meterai tempat, tanda tangan fisik yang sah dilakukan secara langsung di atas meterai dan harus menempel atau mengenai bagian meterainya.

Sedangkan untuk meterai elektronik atau e-meterai, hanya bisa dengan tanda tangan digital dan cara yang benar adalah tanda tangan tidak boleh mengenai meterainya. Sebaiknya posisikan tanda tangan digital pada bagian samping kanan meterai. Setelah itu, dokumen yang sudah diberi e-meterai dan tanda tangan harus dibubuhkan.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads