Bareskrim Polri membongkar praktik culas produsen minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.
Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.
Bareskrim kemudian turun tangan dan melakukan penggeledahan di pabrik kawasan Depok. Hasilnya terungkap Minyakita yang dijual ke pasaran hanya 800ml.
(idn/idn)