Satgas Pangan Polri Sidak Pasar di Jaksel, Temukan Minyakita Dijual Kemahalan

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 16:56 WIB
Jakarta -

Tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hasilnya, tim Satgas Pangan menemukan Minyakita yang isinya tak sesuai keterangan pada kemasan.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (11/3/2025) sore, tim mulanya menyambangi Kios di bagian luar pasar. Kios itu menjual Minyakita produksi oleh CV Surya Agung.

Tim Satgas Pangan kemudian membeli Minyakita yang hendak diuji. Takaran Minyakita yang dijual di kios itu sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.

Namun, harganya tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang tertera di kemasan, yakni Rp 15.700. Kios itu tersebut menjual 1 liter Minyakita, yang merupakan minyak goreng bersubsidi, dengan senilai Rp 18 ribu.

"Belinya Rp 205 ribu selusin, berarti satunya sekitar Rp 17 ribu," kata penjaga kios.

Hal serupa ditemukan pada kios kedua yang didatangi tim Satgas Pangan Polri. Kios ini menjual Minyakita yang diproduksi oleh Apical Group.

Pemilik kios mengaku membeli produknya dengan harga Rp 16.500 per liter. Kemudian, dia menjual kembali dengan harga Rp 18 ribu.

Kios ketiga yang didatangi Satgas Pangan Polri juga menjual Minyakita seharga Rp 18 ribu per liter. Penjual mengaku membeli minyak tersebut dari distributor dengan harga Rp 16.250. Harga tersebut belum termasuk biaya kuli panggul yang harus dibayar oleh penjual.

Selain itu, didapati minyak goreng tersebut tidak sesuai takaran yang tercantum pada kemasan 1 liter. Ketika dicek, kemasan itu hanya berisi 900 mililiter minyak goreng.

"Baru tahu saya sekarang," kata penjual.

Penyidik juga mendapati Minyakita produksi PT Resto Pangan Utama dijual di atas HET, yakni seharga Rp 17.500 di kios keempat. Produk Minyakita produksi PT Resto Pangan Utama didapati sudah sesuai ukuran 1 liter yang tercantum pada kemasan.

Inspeksi ini dipimpin oleh Kasubsatgas Gakkum Satgas Pangan Polri Kombes Edy Suranta Sitepu. Selain di Pasar Kebayoran Lama, sidak juga dilakukan serentak di Pasar Cipete dan Pasar Palmerah.

Pelaksanaan sidak ini merupakan kolaborasi kepolisian bersama kementerian/lembaga terkait untuk menindak produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.




(ond/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork