Layanan Urus Dokumen Hilang/Rusak Bagi Penyintas Banjir Jakarta

Layanan Urus Dokumen Hilang/Rusak Bagi Penyintas Banjir Jakarta

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 16:08 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mengurus dokumen yang rusak atau hilang bagi warga penyintas banjir. Layanan ini juga tersedia di posko-posko pengungsian.

"Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) di posko-posko pengungsian bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat banjir," tulis Pemprov Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Syarat: Hafal NIK KTP atau Ada Salinannya

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan, warga terdampak banjir dapat langsung datang ke posko terdekat atau Kantor Dukcapil setempat untuk mengurus penggantian dokumen kependudukan tanpa persyaratan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi memastikan penerbitan dokumen warga yang rusak atau hilang dapat langsung selesai dalam satu hari. Hal ini selama warga masih mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memiliki salinan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun foto di ponsel.

"Tidak ada syarat khusus. Selama warga bisa memberikan informasi NIK atau ada bukti kepemilikan dokumen, kita langsung cetak hari itu juga," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT

Cara: Datang ke Posko atau Kantor Dukcapil

Lebih lanjut, Budi mengimbau warga terdampak banjir untuk segera mendatangi posko terdekat atau Kantor Dukcapil setempat jika membutuhkan layanan tersebut. Layanan ini merupakan prosedur tetap (protap) dalam situasi bencana yang diterapkan pihak Dukcapil.

"Langkah ini diharapkan dapat membantu mempermudah administrasi warga di tengah situasi darurat," pungkasnya.

Lihat juga video: Tawa Risma Kala Bocah Penyintas Longsor Sukabumi Berebut Masuk Tenda

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads