4 Layanan Terintegrasi Dukcapil Jakarta untuk Dokumen Kependudukan

4 Layanan Terintegrasi Dukcapil Jakarta untuk Dokumen Kependudukan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 19:09 WIB
ilustrasi Mengurus Dokumen Sidik Jari
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Dukcapil Jakarta memiliki layanan terintegrasi dengan lembaga institusi, seperti lembaga pemerintah, lembaga agama, rumah sakit, dan lembaga swasta untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

Ada empat layanan yang terintegrasi dengan Dukcapil Jakarta untuk permohonan dokumen kependudukan. Apa saja?

Layanan Terintegrasi Dukcapil Jakarta untuk Dokumen Kependudukan

Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Untuk warga Jakarta, berikut daftar layanan yang tergabung dengan Dukcapil Jakarta untuk permohonan dokumen kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. SIMPATIK (Sistem Manajemen Pelayanan Akta, KIA Dan KK)

Layanan terintegrasi bersama fasilitas kesehatan untuk pengajuan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) bagi bayi yang baru lahir.

Situs SIMPATIK: https://simpatik-dukcapil.jakarta.go.id/login

ADVERTISEMENT

2. PEDEKATE (Paket Dokumen Kawin Tercatat)

Layanan terintegrasi pencatatan perkawinan yang diperuntukan bagi pasangan non-muslim untuk permohonan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP. Melalui sistem PEDEKATE, pasangan cukup mendaftarkan permohonan pemberkatanan perkawinannya pada lembaga agama yang langsung permohonan tersebut tersambung kepada Dinas Dukcapil.

Situs PEDEKATE: https://pedekate-dukcapil.jakarta.go.id/login

3. ANDONG (Antar Dokumen Kependudukan)

Layanan yang bekerja sama dengan Go-Send untuk pengambilan dokumen kependudukan.

4. INDUKSI (Integrasi Layanan Kependudukan dan Imigrasi)

Layanan terintegrasi bagi Warga Negara Asing (WNA) dan status kewarganegaraan terhadap layanan keimigrasian.

Daftar 24 Dokumen Kependudukan

Menurut informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan berdasarkan kategorinya.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu

  • Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat

  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads