Masa depan 1.200-an siswa SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) tengah terancam. Sekolah yang menjadi tempat mereka menuntut ilmu kini tengah digugat ke meja hijau karena disebut berdiri di atas lahan sengketa.
Dirangkum detikcom dari detikJabar, Minggu (9/3/2025), lahan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) berlokasi di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu.
PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Psikologis ribuan siswa pun terkena dampaknya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Perkumpulan Lyceum Kristen Klaim Pemilik Lahan
PLK mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu. PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).
Dilihat di laman SIPP PTUN Bandung, sengketa ini sudah 12 kali bergulir di persidangan. Sidang dilanjutkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.
2. Sekolah Sempat Tutupi soal Smansa Digugat ke Siswa
Pihak sekolah mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958. Mereka baru mengetahui kabar tersebut setelah ada gugatan di pengadilan.
"Awal dapat informasi ya kagetlah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Kemudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (7/3).
Saat pertama kali mendapatkan informasi ini, Tuti dan pihak sekolah awalnya masih menutupi kabar tersebut supaya tidak terdengar sampai ke kalangan siswa. Pihak sekolah terus berupaya memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk kepentingan persidangan.
Namun kemudian, kabar gugatan sengketa lahan itu akhirnya sampai juga ke telinga para siswa SMAN 1 Bandung. Ini terjadi pada Kamis (6/3) kemarin, saat pihak sekolah mengadakan doa bersama, bertepatan dengan agenda sidang keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar di PTUN Bandung.
"Jadi tadinya kami silent dulu, hanya kami manajemen dan beberapa guru yang tahu, siswa mah belum dikasih tahu. Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama. Yang mimpin doa waktu itu terucap soal proses hukum di SMAN 1 Bandung. Nah anak-anak kaget, dari situ akhirnya informasinya tersebar," ungkap Tuti.
3. Psikologi Siswa Kena Imbas
Sengketa ini rencananya akan berlanjut pada 20 Maret 2025 di PTUN Bandung dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court. Meski belum mengganggu proses pembelajaran, tapi Tuti tidak menampik psikologi 1.200-an siswa di sekolahnya saat ini terkena imbasnya.
"Karena yang saya khawatirkan gimana anak-anak. Saya mikirnya yang terburuk, kalau seandainya gugatan itu dimenangkan penggugat, nanti proses layanan pendidikan pasti terganggu. Anak-anak pride-nya berbeda, kosentrasinya, psikologinya dalam pembelajaran pasti akan terganggu. Saya juga khawatir alumni kehilangan almamaternya," ucap Tuti.
4. Sekolah Harap Sengketa Selesai dan Siswa Tenang Belajar
Tuti pun berharap sengketa ini bisa segera selesai. Kemudian hasilnya, SMAN 1 Bandung masih bisa tetap menempati lahan sekarang supaya proses pembelajaran terus berjalan tanpa gangguan.
"Kami besar harapan agar proses hukum SMAN 1 ini segera selesai, kemudian bisa selesai dengan hasil yang kami harapkan. Agar proses layanan di SMAN 1 ini tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Kebayang nanti anak-anak seperti apa, karena kami sudah merasa ini adalah rumah kedua kami," harapnya.
Simak juga Video: Sengketa Lahan Berujung SMK Kesehatan Gorontalo Disegel Ahli Waris
Baca halaman selanjutnya>>
(whn/gbr)