KPK Jawab Kubu Hasto soal Kejar Target Ganggu PDIP: Masyarakat yang Menilai

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 08 Mar 2025 06:16 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding KPK kejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum. KPK memilih menyerahkan tudingan itu kepada penilaian masyarakat.

"KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut," kata jubir KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

Tim pengacara Hasto menuding KPK sedang mengejar target dalam mengganggu konsolidasi internal PDIP menjelang kongres partai. Kubu Hasto menilai pelimpahan berkas Hasto menjadi yang tercepat dilakukan KPK sejak berdiri.

Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.

"Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti," ujar Tessa.

Kubu Hasto Tuding KPK Kejar Target Ganggu PDIP

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding KPK kejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Ronny menyebut KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres.

"KPK menghindar dari praperadilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (6/3).

Kongres PDIP rencananya digelar pada April 2025. Ronny menilai pelimpahan berkas Hasto janggal. Ronny mengatakan pelimpahan berkas Hasto menjadi yang tercepat dilakukan KPK.

"Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan," ujarnya.

Ronny menyayangkan penyidik yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas Hasto. Dia juga menuding penundaan praperadilan jilid 2 Hasto terkait penetapan tersangka beberapa waktu lalu hanya dalih KPK.

"Sangat disayangkan apabila penyidik memaksakan pelimpahan tersangka, di tengah upaya pra peradilan yang saat ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tanggal 3 Maret lalu, KPK, disaksikan oleh hakim dan masyarakat luas, telah meminta penundaan dengan alasan belum siap. Ternyata alasan permohonan penundaan itu tidak benar," jelasnya.

Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan Harun yang saat ini masih buron.




(ygs/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork