Bahas RUU KUHAP, Peradi Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi

Bahas RUU KUHAP, Peradi Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 13:30 WIB
Anggota tim hukum Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan (Faiq Hidayat/detikcom)
Luhut Pangaribuan (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat imunitas profesi. Luhut meminta advokat yang melanggar aturan dapat ditindak terlebih dulu oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.

Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025).

"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP," kata Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar advokat yang melanggar aturan tidak langsung ditindak secara pidana. Namun, kata dia, perlu diperiksa melalui dewan etik terlebih dulu.

"Apabila advokat, ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Luhut kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi juga suatu tindak pidana, maka advokat yang bersangkutan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai hukum acara pidana. Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini," ujarnya.

"Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi tidak kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya," sambung dia.

Lebih lanjut, Luhut meminta DPR menggagap organisasi advokat merupakan bar association. Di negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Amerika, bar association merupakan organisasi profesi untuk pengacara. Dia meminta agar advokat tidak hanya dipandang sekadar organisasi biasa.

"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini," ucapnya.

Lihat juga video: Wajah Peradilan Indonesia di Mata Peradi

(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads