Pengacara Arteria Dahlan ditegur oleh hakim dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Arteria ditegur gara-gara memanggil hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, yang dihadirkan sebagai saksi, dengan panggilan 'Yang Mulia'.
Arteria merupakan kuasa hukum untuk terdakwa bernama Lisa Rachmat. Sebelum menjadi terdakwa, Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Sementara, Mangapul merupakan salah satu hakim yang memberi vonis bebas ke Ronald Tannur.
Mangapul juga berstatus terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Namun kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; Meirizka Widjaja, yang merupakan ibu Ronald Tannur; dan Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur. Arteria selalu memanggil Mangapul dengan panggilan 'Yang Mulia' dalam sidang tersebut.
"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.
"Yang Mulia ini kan Kelas I-A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria.
Mangapul kemudian menjelaskan mekanisme penunjukan majelis hakim di PN Surabaya. Dia mengatakan dirinya sebagai hakim selalu siap ditugaskan menangani perkara.
"Jadi begini, kami di Surabaya itu sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Saya waktu itu ruang sidang saya ruang Garuda 1. Terus kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," jawab Mangapul.
Hakim lalu menegur Arteria. Hakim meminta Arteria tak memanggil hakim yang menjadi saksi dengan panggilan 'Yang Mulia'.
"Yang kedua tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim.
Hakim meminta Arteria memanggil hakim yang menjadi saksi dengan panggilan 'saksi'. Dalam sidang ini, Mangapul diperiksa lebih dulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan hakim lain, Erintuah Damanik.
"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja," ujar hakim.
(mib/haf)