Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 23 kasus narkoba dan psikotropika selama 30 hari terakhir. Paling banyak modus COD (cash on delivery).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, dari 23 kasus tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, dalam kurun satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 27 orang tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Senin (3/3/2025).
Tersangka hingga barang bukti terkait kasus ini dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendraran. Sebanyak 23 kasus yang diungkap ini mencakup berbagai jenis obat terlarang, seperti pil Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenydil, yang disebar di berbagai wilayah Kota Bogor.
Barang bukti yang disita di antaranya lebih dari 110 ribu butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Pengungkapan ini melibatkan beberapa wilayah di Kota Bogor, dengan konsentrasi peredaran terbanyak di Bogor Utara dan Bogor Timur.
Ancaman pidana bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.
Modus COD
Kompol Dede mengungkapkan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota. Sebagian besar modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem COD alias cash on delivery.
"Sebagian besar adalah modus COD," kata Dede.
Sementara itu, Dede mengungkap, dari 23 kasus itu, tiga kasus yang paling menarik perhatian publik di antaranya adalah penangkapan terhadap tersangka MI (23), yang tertangkap tangan di kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan barang bukti lebih dari 65 ribu butir pil Hexymer dan 1.900 butir pil Tramadol.
Selain itu, penangkapan terhadap tersangka A (26) oleh Satlantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika, dan penangkapan AZ (28) yang ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.
Simak juga Video 'Momen Polisi Bongkar Ban Serep Pajero Berisi 23 Kg Sabu di Lampung':
(mea/bar)