Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyelewengan Biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik curang itu diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menduga praktik penyelewengan tersebut telah dilakukan selama dua tahun. Dalam sebulan, pelaku ditaksir bisa meraup keuntungan hingga Rp 4,3 miliar.
"Berdasarkan pengakuan, ini baru berdasarkan pengakuan, nanti akan kita dalami lagi rekan-rekan, mereka mengoperasionalkan ini sudah dua tahun," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
"Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp 4.392.000.000, kalau 2 tahun ya lebih kurang Rp 105.420.000.000. Kira-kira itulah keuntungan yang mereka sudah peroleh dari hasil kecurangannya atau kerugian negara yang ditimbulkan akibat kecurangan dalam tata kelola ini," ungkapnya.
Nunung menjelaskan, penghitungan kerugian disparitas atau selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi cukup tinggi untuk di daerah Kolaka.
Dimana harga BBM subsidi hanya Rp 6.800, sedangkan untuk nonsubsidi pada saat itu mencapai Rp 19.300. Sehingga ada selisih harga hingga Rp 12.550 per liternya.
"Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp 4.392.500.000," jelas Nunung.
Simak Video 'Bareskrim Polri Ungkap Modus Penyelewengan Solar Subsidi di Sultra':
Baca selanjutnya: modus operandi
(ond/mea)