Polisi mewanti-wanti pedagang beras di Pasar Induk Cipinang agar tak berlaku curang di momen Ramadan. Perilaku curang yang dimaksud adalah menjual beras melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pedagang yang kedapatan curang atau nakal, polisi menegaskan akan memproses hukum. Satgas Pangan meminta para pelaku usaha mematuhi HET tersebut.
"Di mana ada oknum yang berniat untuk mencari untung banyak atau mencari untung lebih, itu akan kita tindak," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (1/3).
Dia mengatakan indikasi adanya kecurangan pedagang salah satunya adalah keresahan masyarakat. "Selama harga itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan informasi kepada kita, kita akan pastikan stok itu supaya aman, dan kita tidak akan melakukan penindakan," imbuh Anggi.
Anggi menerangkan pihaknya terus mengunjungi pasar-pasar untuk menyerukan imbauan agar harga dan ketersediaan stok pangan aman. Selain itu, lanjut Anggi, hal lainnya yang disampaikan adalah penindakan ke pedagang yang menjual dengan harga tak wajar.
"Sementara begini, tujuan fokus kita adalah memastikan bahwa stok ini aman. Yang kedua, kita selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha supaya menjual sesuai dengan harga yang ditentukan," kata Anggi.
(aud/rfs)