Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi mengenai penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Dalkot). Pengguna jalan kini diperbolehkan melintas di bahu jalan tol pada jam-jam tertentu.
Penggunaan bahu jalan tol ini hanya berlaku di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang). Pengendara diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol di ruas tersebut pada pukul 18.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan pertimbangan kepolisian menggunakan diskresi tersebut untuk mengurai kemacetan di Tol Dalam Kota, terutama pada ruas Semanggi-Cawang. Berdasarkan pengamatan kepolisian, jam rawan macet khususnya di Tol Dalam Kota terjadi pada sore hingga malam hari.
"Hasil evaluasi pemantauan di lapangan tentang situasi khususnya di dalam tol ini memang pada sore hari pada pukul 16.00-22.00 WIB, puncaknya adalah di pukul 18.00-20.00 WIB," kata Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sementara berdasarkan data Jasa Marga, volume kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota pada jam sibuk mencapai 9 ribu kendaraan. Sehingga, pihak kepolisian melakukan diskresi dengan memperbolehkan penggunaan di bahu jalan tol.
"Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9 ribu kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota," ujar Latif.
Lantas, bagaimana ketentuan penggunaan bahu jalan tol ini? Simak beberapa hal informasinya berikut ini.
1. Lokasi Penggunaan Bahu Jalan Tol
Perlu diingat, penggunaan bahu jalan tol ini tidak berlaku di semua ruas jalan tol. Hanya di ruas Tol Dalam Kota sepanjang Semanggi sampai Cawang, mulai Km 7+500-Km 1+00.
"Ini khususnya Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai Cawang yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1+00 kita adakan rekayasa yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati," kata Latif.
2. Jam Penggunaan Bahu Jalan Tol
Pemberlakuan penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) ini hanya berlaku pada jam tertentu saja, yakni pada pukul 18.00-20.00 WIB.
"Bahu jalan yang tentunya memang ketentuannya dipergunakan hanya untuk kekhususan. Ini pada saat jam 18.00-20.00 WIB," ucapnya.
(mea/mea)