Asa Sarjana ke MK Sebab Tes CPNS Terkendala Batas Usia

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 01 Mar 2025 04:08 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto ilustrasi PNS (Getty Images/Fredography)
Jakarta -

Ewin Febriansyah ingin agar syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diubah supaya lebih adil. Syarat yang dia nilai tidak adil dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah soal batas usia.

Ewin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai syarat untuk menjadi ASN bertentangan dengan konstitusi, juga bersifat diskriminatif. Gugatannya dimasukkan ke MK, terregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.

UU yang dia gugat adalah UU ASN. Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya.

Ewin ingin agar syarat sarjana pelamar tes CPNS berusia maksimal 35 tahun diubah menjadi 38 tahun. Dia juga menilai ada diskriminasi dalam syarat perekrutan PNS di Papua, yakni Orang Papua Asli (OAP) berusia maksimal 48 tahun, padahal di daerah lainnya berlaku usia maksimal 35 tahun.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.

Lantas bagaimana mau Ewin? Simak halaman selanjutnya:




(dnu/dnu)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork