Sebab Rochmadi beranggapan tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang tenaga honorer di UU ASN tersebut.
"Dalam UU tersebut tidak ada aturan khusus untuk tenaga honorer. Ada juga tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," tutur Rochmadi yang mengenakan kemeja corak hitam putih, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang kali ini yaitu pendahuluan. Di mana majelis akan mengomentari dan memberi nasehat terhadap gugatan yang diajukan Rochmadi.
"Sebagai PNS, bapak tidak akan mengalami kerugian apa-apa dengan berlakunya UU ini, potensi pun tidak. Jadi harus ada kerugian konstitusionalnya," tutur hakim Patrialis.
Patrialis menambahkan, jika Rochmadi mengajukan gugatan untuk mewakili Forum, maka forum tersebut harus jelas AD/ART nya.
"Kalau mengatasnamakan diri mewakili forum, harus jelas. Forumnya ada anggaran dasarnya nggak, ada kuasanya nggak? Nggak ada kan? Saya memberi tahu, Ponorogo ke sini kan jauh. Jangan sampai sia-sia. Terima kasih atas semangatnya, berani ke MK," ujar Patrialis.
Majelis juga menyarankan agar Rochmadi dan FPHI meminta bantuan hukum pada LBH. Rochmadi diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Dalam permohonannya, Rochmadi menganggap berlakunya Pasal 2 huruf a, huruf J, dan huruf i, Pasal 6, pasal 58, pasal 67, dan pasal 129 ayat 2 UU ASN berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan UUD 1945.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini