Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati menyampaikan pemerintah mendorong masyarakat mudik lebih cepat untuk menghindari kemacetan jelang dan sesudah Lebaran. Langkah itu didorong dengan bekerja dan belajar dari mana pun dengan konsep flexible working arrangement (FWA) atau working from anywhere (WFA).
"Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya," kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, pemerintah mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan serupa. Adita meminta pelaksanaan FWA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.
"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan," ujar Adita.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," kata Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Rini menyampaikan implementasi FWA diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Simak Video: Respons Menko PMK soal Wacana Work From Anywhere Sebelum Libur Lebaran
(fca/rfs)