KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Eks Kakanwil Pajak Jakarta

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Eks Kakanwil Pajak Jakarta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 13:55 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil tiga saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan tiga saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini, Kamis (27/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Tiga saksi yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah atas nama Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Mohamad As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk, serta Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama. Jubir KPK Tessa belum memerinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," jelas Asep.

KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Simak Video 'KPK Tetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi':

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads