Gregorius Ronald Tannur muncul di persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ronald hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, Ronald menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para kuasa hukum hakim nonaktif. Salah satu jawaban fenomenalnya ialah pengakuan dirinya tak merasa bersalah atas tewasnya Dini Sera yang selama ini diketahui merupakan pacarnya.
Berikut ini dirangkum detikcom, Selasa (25/2/2025).
Dalam sidang, Ronald menjawab soal hubungannya dengan Dini. Dia membantah pernah berpacaran dengan Dini.
"Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar, atau?" tanya kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo.
Ronald mengaku berteman dekat dengan Dini. Namun hubungan itu disebutnya sekadar relasi profesional.
"Hubungan saya teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar," jawab Ronald.
(fca/lir)