Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus perusakan berujung rumah nyaris dibakar di Sukmajaya, Depok. Polisi mengungkap aksi ini dipicu masalah portal jalan.
"Karena dari hasil pemeriksaan saksi, berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Selasa (25/2/2025).
Zendrato mengatakan aksi pemasangan portal jalan ini dilakukan oleh para tersangka. Portal ini membuat warga celaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di lokasi Kampung Serab itu kelompok ini melakukan pemortalan sehingga ada masyarakat yang saat maghrib lewat menurut informasinya ini masih kita dalamin, jatuh," jelasnya.
"Sehingga terjadi perselisihan sehingga warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian di antara dua kelompok ini," sambungnya.
Tak hanya itu, kedua kelompok ini disebut berselisih gara-gara sengketa lahan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terjadi pertikaian di antara dua kelompok, di mana ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka," jelasnya.
11 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam.
"Pada hari Senin, sehari yang lalu, kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," ujarnya.
Kesebelas tersangka adalah NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Mereka dipercaya untuk menempati rumah tersebut.
Polisi masih mendalami terkait siapa yang menyuruh 11 tersangka tersebut menempati rumah tersebut.
"Dan ini masih dalam proses pendalaman," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 12 jenis sajam, terdiri atas 9 parang, 2 celurit, 1 senapan angin jenis PCC. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lihat juga Video Pemuda Cirebon Bakar Rumah Ortu Gegara Tak Dibelikan Motor