Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji untuk Atur Badan Penyelenggara Haji

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 19:22 WIB
Foto: Firda/detikcom
Jakarta -

Komisi VIII DPR dan pemerintah sedang merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi UU itu dilakukan usai pemerintahan membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).

"Ya poin kan, yang nomor satu, banyak. Ini termasuk (merevisi) 50%. Nanti itu nggak cuma, ini bisa seperti penyusunan undang-undang yang baru. Nanti banyak (yang berubah)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU Singgih Januratmoko kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ditanya apakah revisi UU itu dilakukan usai BPH dibentuk, Singgih mengiyakan. "Iya, itu yang nomor satu," katanya.

Singgih kemudian menanggapi wacana Kementerian Haji. Dia mendorong usulan tersebut agar lembaga yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya BPH, melainkan kementerian.

"Kalau lembaga sebenarnya kan sama dengan BPKH. Kalau lembaga kan nggak punya di daerah. Jadi kita lebih baiknya sebenarnya kementerian. Sekuat-kuatnya lembaga kan seperti di BPKH. Tapi nggak bisa, nggak punya (lembaga) di daerah ya. Jadi harusnya sampai punya cabang di daerah," kata Singgih.

Singgih menilai, wacana Kementerian Haji itu bisa didirikan dengan memisahkan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag atau dengan menaikkan BPH ke tingkat kementerian.

"Nah harapannya nanti ada dua ya. Di-split aja. Ini (Ditjen PHU) displit masukkan ke kementerian (Haji) ini. Kan udah ada sekarang ini. Badannya (BPH) dinaikkan terus orang-orangnya diundang," tandasnya.

Simak Video 'Dirjen PHU Sarankan Maskapai untuk Jemaah Haji Dikontrak Jangka Panjang':




(fca/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork