Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus, Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sidang kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pun dilanjutkan ke pembuktian.
Sidang putusan sela Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Mulanya, hakim lebih dulu membacakan putusan sela untuk Zarof.
Hakim menyatakan jaksa telah menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Zarof. Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan sela.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Majelis menilai bahwa penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap," ujar hakim.
Hakim lalu membacakan putusan sela untuk terdakwa Lisa Rachmat. Hakim menyatakan keberatan Lisa dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara. Sidang lanjutan Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (3/3).
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)