Artis Nikita Mirzani kembali tersangkut kasus. Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.
Dirangkum detikcom, Minggu (23/2/2025), berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan korban, Nikita Mirzani diduga meminta uang tersebut dengan dalih 'tutup mulut' usai menjelekkan produk milik pelapor. Nikita sempat membantah terkait tuduhan pihak pelapor tersebut.
Nikita Mirzani sempat absen panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Nikita lalu meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3) besok.
Baca juga: Sangkaan Pemerasan Ditepis Nikita Mirzani |
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Begini kronologi kasusnya
Pelapor merupakan seorang wanita berinisial RGP, yang merupakan bos skincare. Kasus dilaporkan pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Kamis (20/2).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor pada 14 November. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tuturnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/fas)