7 Fakta Nikita Mirzani Tersangka Kasus Peras Bos Skincare

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Feb 2025 05:57 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Nikita Mirzani (Foto: dok. Instagram Nikita Mirzani)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP.

Dugaan pemerasan ini berawal saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya. Nikita Mirzani diduga menyerempet nama bos skincare, RGP hingga menjelek-jelekkan produk kosmetiknya.

RGP lantas menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, pria inisial IM untuk bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima oleh RGP justru mendapatkan ancaman dan pemerasan.

Singkatnya, RGP akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar sebanyak dua kali kepada Nikita Mirzani. Tak terima atas hal ini, RGP kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan sang asisten ke Polda Metro Jaya.

RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut diproses penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka, dirangkum detikcom, Jumat (21/2/2025).


1. Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan RGP.

"Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (20/2).


2. Nikita Mirzani Absen Pemeriksaan Tersangka

Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

"Jadwal pemeriksaan tersangka NM dan tersangka IM pada hari ini (kemarin-red) Kamis, 20 Februari 2025 di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB," ujar Kombes Ade Ary.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani tertuang dalam surat panggilan Nomor Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber. Sedangkan pemanggilan tersangka IM tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut sehari sebelumnya atau Rabu (19/2).

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dijadwal ulang pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucapnya.

Baca halaman selanjutnya: pemanggilan kedua Nikita Mirzani




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork